
Invalid Date
Dilihat 34 kali

PENDAFTARAN BAKAL CALON PENGISIAN ANGGOTA BPD DESA RENGASDENGKLOK SELATAN RESMI DITUTUP
Rengasdengklok Selatan, 8 Juli 2026 – Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, secara resmi menutup pendaftaran bakal calon anggota BPD pada Rabu, 8 Juli 2026, tepat pukul 00.00 WIB.
Hingga batas akhir pendaftaran, jumlah bakal calon yang mendaftarkan diri mencapai 29 orang, terdiri dari 23 orang untuk keterwakilan wilayah dan 6 orang untuk keterwakilan perempuan.
Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam proses pendaftaran. Tingginya antusiasme para bakal calon diharapkan menjadi cerminan semangat masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa melalui Badan Permusyawaratan Desa.
Selanjutnya, Panitia Pengisian Anggota BPD akan melaksanakan tahapan verifikasi kelengkapan berkas administrasi seluruh bakal calon. Verifikasi dilakukan untuk memastikan setiap peserta telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan sebagai calon anggota BPD yang berhak mengikuti tahapan berikutnya.
Panitia berkomitmen melaksanakan seluruh rangkaian pengisian anggota BPD secara transparan, objektif, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menghasilkan anggota BPD yang berkualitas dan mampu menjalankan tugas sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menyalurkan aspirasi masyarakat.
Bagikan:

Desa Rengasdengklok Selatan
Kecamatan Rengasdengklok
Kabupaten Karawang
Provinsi Jawa Barat
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini