
Invalid Date
Dilihat 128 kali

Rapat Penetapan Bakal Calon Anggota BPD Menjadi Calon Anggota BPD Desa Rengasdengklok Selatan Periode 2026–2034
Rengasdengklok Selatan, 31 Juli 2026 – Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rengasdengklok Selatan melaksanakan Rapat Penetapan Bakal Calon Anggota BPD Menjadi Calon Anggota BPD Periode 2026–2034 pada Jumat, 31 Juli 2026, pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Desa Rengasdengklok Selatan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD dan dihadiri oleh seluruh anggota panitia. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses pengisian keanggotaan BPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, panitia melakukan penelitian dan verifikasi akhir terhadap seluruh persyaratan administrasi bakal calon. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan musyawarah, panitia menetapkan bakal calon yang telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rengasdengklok Selatan Periode 2026–2034.
Ketua Panitia menyampaikan bahwa proses penetapan dilaksanakan secara transparan, objektif, demokratis, serta akuntabel guna menjamin terselenggaranya pengisian anggota BPD yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya calon anggota BPD, tahapan pengisian anggota BPD Desa Rengasdengklok Selatan Periode 2026–2034 selanjutnya akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia.
"Semoga seluruh rangkaian pengisian anggota BPD berjalan lancar serta menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan fungsi aspirasi, legislasi desa, dan pengawasan demi kemajuan Desa Rengasdengklok Selatan."
Bagikan:

Desa Rengasdengklok Selatan
Kecamatan Rengasdengklok
Kabupaten Karawang
Provinsi Jawa Barat
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini